Tarif Visa on Arrival untuk Setiap Wisatawan Manca Negara - Akhir-akhir ini grafik kunjungan Wisatawan manca negara ke Indonesia secara umum jumlahnya sangat menurun drastis. Hal ini disebabkan oleh beberapa citra buruk atau negatif Indonesia di mata dunia.
Untuk itu pencitraan nasional harus terus menerus dilakukan oleh semua pihak sehingga kunjungan Wisman akan segera bangkit lagi yang menjadikan Indonesia sebagai main destination mereka, dan untuk hal ini salah satu cara yang dilakukan oleh Pemerintah adalah memberikan ijin Visa on Arrival (VOA) sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan hak Asasi Manusia RI no: M.02IZ.01.10. Tahun 2007, bagi warga masyarakat yang berasal dari berbagai negara.
Tarif Visa on Arrival untuk per wisman adalah:
- 7 (tujuh) hari per orang US$ 10
- 30 (tigapuluh) hari perorang US$25
- Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia, Nomor: M.02-IZ.01.10 Tahun 2007 tentang Perubahan Kedelapan Atas Keputusan Menteri Kehakiman dan Hak Asasi manusia Nomor: M-04.IZ.01.10 Tahun 2003 tentang Visa Kunjungan Saat Kedatangan
- Surat Edaran Sekretaris Jenderal Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor A.KU. 01.10-36 Tanggal 1 Maret 2007
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 19 Tahun 2007 tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi manusia,
- Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 75 Tahun 2005 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berlaku pada Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia.
{ 0 comments... read them below or add one }
Post a Comment
Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar