Pengertian Wisata dan Pariwisata Menurut UU Nomor 9 Tahun 1990

Posted by Unknown on Sunday, November 9, 2014

Pengertian Wisata dan Pariwisata Menurut UU Nomor 9 Tahun 1990 - Pariwisata berhubungan dengan kata pari, wisata, wisatawan, tourisme, kepariwisataan, objek wisata, dan masih banyak lagi. Kata wisata berasal dari Jawa kuno yang kini telah memperkaya khasanah perbendaharaan bahasa Indonesia.

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, “wisata” merupakan kata kerja yang berarti:
  • bepergian bersama-sama
  • piknik.
Sedangkan pari berarti: segala, semua, maka:
Pariwisata dapat diartikan sebagai segala sesuatu yang berhubungan dengan “bepergian bersama-sama”.
 
Wisatawan berarti orang yang melakukan wisata, atau orang yang bepergian. Tourisme berasal dari kata Inggris “tourism” yang digunakan sebagai padanan kata “pariwisata”.
 
Objek wisata menyangkut tempat, lokasi, atau segala sesuatu yang menjadi daya tarik untuk dikunjungi, dipelajari atau dilihat oleh wisatawan.

Pengertian Wisata dan Pariwisata Menurut UU Nomor 9 Tahun 1990
 
Dalam dunia Pariwisata, Wisata adalah bepergian selama paling sedikit 24 jam sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Teknik the International Union of Official Travel Organization (IUOTO) melalui the Pasific Area Travel Association (PATA).

Menurut Undang Undang Republik Indonesia nomor 9 tahun 1990 tentang Kepariwisataan terdapat beberapa pengertian yang berhubungan dengan pariwisata, yaitu antara lain:

Pengertian Wisata dan Pariwisata Menurut UU Nomor 9 Tahun 1990
  1. Wisata adalah kegiatan perjalanan atau sebagian dari kegiatan tersebut yang dilakukan secara sukarela serta bersifat sementara untuk menikmati objek dan daya tarik wisata.
  2. Wisatawan adalah orang yang melakukan kegiatan wisata.
  3. Pariwisata adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan wisata, termasuk pengusahaan objek dan daya tarik wisata serta usahausaha yang terkait bidang tersebut.
  4. Kepariwisataan adalah segala sesuatu yang berhubungan dengan penyelenggaraan pariwisata.
  5. Usaha pariwisata adalah kegiatan yang bertujuan menyelenggarakan jasa pariwisata, menyediakan atau mengusahakan objek dan daya tarik wisata, usaha sarana pariwisata dan usaha lain yang terkait di bidang tersebut.
  6. Objek dan daya tarik wisata adalah segala sesuatu yang menjadi sasaran wisata.
  7. Kawasan Pariwisata adalah kawasan dengan luas tertentu yang dibangun atau disediakan untuk memenuhi kebutuhan pariwisata.

{ 0 comments... read them below or add one }

Post a Comment

Terima kasih sudah membaca blog saya, silahkan tinggalkan komentar

Related Posts Plugin for WordPress, Blogger...